Rabu, 23 November 2011

Corat Coret Anak Pendidikan

Oleh : Sholihatin Amalina (Penerima Beastudi Sukses)

Problem di tanah air datang seperti tanpa ujung, masalah demi masalah bagaikan kompetisi. Adanya korupsi di pemerintahan yang semakin menjamur, maraknya teroris yang memangsa jutaan korban, kriminalitas yang berakhir anarkis, pergaulan muda mudi tanpa batasan, perjudian, dan narkotika. Dan tidak bisa dipungkiri hilangnya karakter ini mengarah kepada dunia pendidikan, karena dunia pendidikan dianggap sebagai tempat pembangun dasar-dasar karakter bangsa, dan dunia pendidikan ini pula sebagai tolak ukur kesuksesan bangsa. Salah satu faktornya dalam proses pembelajaran terdapat praktik-praktik yang tidak sesuai dengan tujuan pendidikan. Sehingga adanya solusi untuk menerapkan pendidikan karakter di sekolah.

Perlu kita ketahui sebenarnya pendidikan karakter di Indonesia sudah ada dalam UU no. 4 Tahun 1950, UU no. 12 Tahun 1954, UU no.2 Tahun 1989, dan UU no.20 Tahun 2003 Sisdiknas. Perundang-undangan tersebut menyatakan bahwa Indonesia sudah memiliki visi dalam pendidikan untuk pembentukan karakter sejak lama, meskipun dalam penyampaiannya didiskripsikan dengan berbeda-beda tetapi tujuannya sama untuk pembentukan karakter peserta didik, akan tetapi hingga saat ini karakter peserta didik belum juga terbangun. Sehingga perlu adanya perbaikan dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkarakter.



 Apabila kita lihat kembali dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah banyak sekali persoalan yang muncul yang tidak sesuai dengan tujuan untuk membangun karakter peserta didik, misalnya ketidak jujuran peserta didik dalam melaksanakan ujian, paradigma yang menganggap hasil lebih penting dari pada proses pencapaian, guru menghukum peserta didik dengan cara mempermalukannya, mahalnya biaya pendidikan yang menyebabkan adanya diskriminasi dalam akses pendidikan, berbagai macam cara manipulasi ijazah atau sertifikat untuk kenaikan pangkat.
Dalam hal ini pentingnya perbaikan pendidikan karakter disekolah untuk mengubah pola pikir para penyelenggara pendidikan agar tidak menampilkan praktik-praktik yang bertentangan dengan visi pembentukan karakter peserta didik yang tercantum dalam perundang-undangan. Dengan demikian pendidikan karakter perlu dikemas dalam bingkai paradigma kritis sebagai solusi terwujudnya pendidikan yang benar-benar berkarakter. Paradigma kritis ini mengarahkan pada peserta didik untuk ikut mengkritisi kondisi lingkungan disekitarnya menuju suatu struktur dan sistem sosial yang adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan, dan sebagai penghubung  antara karakter teologis dan modernis sehingga tidak adanya dualisme pendidikan yang menghasilkan lulusan berkepribadian ganda. Paradigma kritis ini  mempertemukan dua karakter pada titik agama yang rasional-fungsional dan kesadaran pluralistik, sehingga dengan ini diharapkan adanya perbaikan karakter bangsa yang bermartabat dan memiliki sikap toleran terhadap sesama masyarakat Indonesia.

sumber gambar : http://www.vikingkarwur.com/blog/archives/2007/01/19/temanteman_keci.php

1 komentar:

  1. Pebdidikan berkarakter sudah menjadi kebutuhan, tidak hanya tugas guru, akan tetapi tugas kita bersama. semangat, indonesia beriman.

    BalasHapus