Oleh : Sholihatin Amalina (Penerima Beastudi Sukses)
Perlu kita ketahui sebenarnya pendidikan karakter di Indonesia sudah ada dalam UU no. 4 Tahun 1950, UU no. 12 Tahun 1954, UU no.2 Tahun 1989, dan UU no.20 Tahun 2003 Sisdiknas. Perundang-undangan tersebut menyatakan bahwa Indonesia sudah memiliki visi dalam pendidikan untuk pembentukan karakter sejak lama, meskipun dalam penyampaiannya didiskripsikan dengan berbeda-beda tetapi tujuannya sama untuk pembentukan karakter peserta didik, akan tetapi hingga saat ini karakter peserta didik belum juga terbangun. Sehingga perlu adanya perbaikan dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkarakter.