Oleh : Sholihatin Amalina (Penerima Beastudi Sukses)
Problem di tanah air datang seperti tanpa ujung, masalah demi masalah bagaikan kompetisi. Adanya korupsi di pemerintahan yang semakin menjamur, maraknya teroris yang memangsa jutaan korban, kriminalitas yang berakhir anarkis, pergaulan muda mudi tanpa batasan, perjudian, dan narkotika. Dan tidak bisa dipungkiri hilangnya karakter ini mengarah kepada dunia pendidikan, karena dunia pendidikan dianggap sebagai tempat pembangun dasar-dasar karakter bangsa, dan dunia pendidikan ini pula sebagai tolak ukur kesuksesan bangsa. Salah satu faktornya dalam proses pembelajaran terdapat praktik-praktik yang tidak sesuai dengan tujuan pendidikan. Sehingga adanya solusi untuk menerapkan pendidikan karakter di sekolah.
Perlu kita ketahui sebenarnya pendidikan karakter di Indonesia sudah ada dalam UU no. 4 Tahun 1950, UU no. 12 Tahun 1954, UU no.2 Tahun 1989, dan UU no.20 Tahun 2003 Sisdiknas. Perundang-undangan tersebut menyatakan bahwa Indonesia sudah memiliki visi dalam pendidikan untuk pembentukan karakter sejak lama, meskipun dalam penyampaiannya didiskripsikan dengan berbeda-beda tetapi tujuannya sama untuk pembentukan karakter peserta didik, akan tetapi hingga saat ini karakter peserta didik belum juga terbangun. Sehingga perlu adanya perbaikan dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkarakter.